0728-21345

skpd@lampungbarat.go.id

9 STANDAR PELAYANAN DINA SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT

10 Januari 2023 | Super Administrator | 132 Dilihat

9 STANDAR PELAYANAN DINA SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT:

 

1. Surat Pendirian Yayasan LKS/LKSA 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat;
  2. Fotocopy Akta Pendirian LKS/LKSA dari Notaris;
  3. Fotocopy Surat Pengesahan LKS/LKSA dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
  4. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS/LKSA yang disyahkan /dicatatkan di Notaris;
  5. Fotocopy Rekening Bank atas nama LKS/LKSA;
  6. Foto copy Fotocopy NPWP atas Nama LKS/LKSA;
  7. Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA;
  8. Surat Ijin Domisili dari kepala desa / Lurah setempat;
  9. Surat Keputusan Pengurus LKS/LKSA yang ditanda Tangani oleh Pembina LKS/LKSA;
  10. Program Kerja Jangka Pendek, menengah dan panjang di Bidang Kesejahteraan Sosial;
  11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota / Kabupaten lain apabila LKS/LKSA memiliki cabang di Kota/Kabupaten lain;
  12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA;
  13. Fotocopi izin operasional perpanjangan (bagi LKS /LKSA yang mengurus perpanjangan Operasional);
  14. Pas foto Ketua LKS/LKSA (uk.4x6, 3 lembar);
  15. Foto/Dokumentasi Sekretariat/ Sarana dan Prasarana Lembaga.

 Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 4 (empat) hari hari Kerja, Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

2.  Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pengangkatan Anak

Syarat Cota (Calon Orang Tua Angkat)

  1. Usia minimal 30th dan maximal 55th;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki Agama yang sama;
  4. Berkelakukan baik’
  5. Telah Menikah sah (minimal 5th );
  6. Anak hanya ada satu orang;
  7. Mampu secara ekonomi dan sosial.

Syarat CAA (Calon Anak Angkat)

  1. Belum berusia 18 th;
  2. Tergolong anak terlantar atau anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  3. Berada dalam asuhan lembaga;
  4. Memerlukan perlindungan khusus

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 (dua belas) bulan,  atau lebih, tergantung dari keputusan Sidang TIM PIPA (Tim Perizinan Pengangkatan Anak) dari Kementerian Sosial RI

3. Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar  Pengumpulan Uang Dan Barang

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala PelayananPerizinanTerpadu Satu Pintu, yang memuat : Nama dan alamatorganisasi, Akta pendirian dan susunan pengurus, Kegiatan social terakhir yang telah dilaksanakan, Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu dan wilayah penyelenggara,    mekanisme penyaluran, dan rincianpembayaran
  2. Surat Pengantar dari Pemerintah Daerah setempat yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi dibidang Kesejahteraan Sosial;
  3. Copy AktePendirian Organisasi/Badan Usaha;
  4. ARD / ART Organisasi;
  5. Susunan Kepanitiaan/Kepengurusan;

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 15 (lima belas) menit, hari Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

4. Standar Pelayanan Bantuan Musibah Bagi Korban Sosial dan Kebakaran

PERSYARATAN

  1. Surat Laporan Kejadian Musibah kepada Bupati Lampung Barat melalui Kepala Dinas Sosial;
  2. KTP dan KK korban;
  3. Bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang disalurkan oleh Pihak Dinas Sosial melalui rekening korban.

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 2 (dua) hari Kerja, Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

5. Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pembentukan Kube PACA

PERSYARATAN

  1. Mempunyai potensi, kemauan untuk mengembangkan usaha bersama;
  2. Jumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang;
  3. Memiliki struktur organisasi terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
  4. Kepengurusan dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok yang di SK kan oleh Lurah/Peratin.

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 2 (dua) hari hari Kerja, Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

6. Standar Pelayanan Rekomendasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

PERSYARATAN

  1. Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial;
  2. Asismen ke lapangan;
  3. Pengiriman pasien ODGJ Ke Yayasan yang telah terjalin kerjasama. (pasien di jemput oleh pihak yayasan);
  4. Perawatan/rehabilitasi selama 6 (enam) bulan.

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 (dua belas bulan) Januari - Desember

7. Standar Pelayanan Rekomendasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

PERSYARATAN

  1. Foto Copy KTP;
  2. Foto Copy KK;
  3. Surat Keterangan peratin /Lurah bagi pemohon yang tidak masuk dalam DTKS
  4. Kartu KIS Asli (apabila kartu KIS tidak aktif lagi)

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 15 (lima belas) menit, Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

8. Standar Pelayanan Rekomendasi  Pengobatan Katarak

PERSYARATAN

  1. Foto Copy KTP;
  2. Foto Copy KK;
  3. Surat Keterangan /Lurah
  4. Fotoukuran 3 R

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 (dua belas) bulan, Januari - Desember

9. Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pembentukan Kube Miskin

PERSYARATAN

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
  3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada Bank
  4. Diusulkan pemerintah Kota /kabupaten melalui Dinas Sosial
  5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 2 (dua) hari hari Kerja, Senin-Kamis  jam 07.30-16.30 WIB dan Jumat 07.30 – 11.00 WIB

 

syarat, dapat langsung diproses oleh petugas

Hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi

  1. Pusat informasi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat
  2. Call Center Dinas Sosial (0728)7224583
  3. 081273407171
  4. Email Dinsoslambar17@gmail,com

Jam Kerja

Senin s/d kamis 07.30 – 16.30

Jumat 08.00 – 11 00

Istirahat 12.00 – 13.00

 

SEMUA JENIS PELAYANAN GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN 


Tags: