0728-21345

skpd@lampungbarat.go.id

APLIKASI SIKS-NG UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN

30 November 2018 | Super Administrator | 5846 Dilihat

Aplikasi SIKS-NG untuk Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 / HUK / 2017, Tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memperoleh mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian RI DR.Said Mirza Pahlevi pada acara Penguatan Kapasitas Pendampingan Bantuan Sosial Pangan Wilayah 1 Tahun 2018 di Batam (19/10).
 
 Menurutnya, dalam melakukan Verifikasi dan Validasi  data tersebut, dibutuhkan peran aktif dari pemerintahan desa dan kelurahan, karena hal ini merupakan kunci dari penyaluran bantuan sosial dalam program-program penanganan fakir miskin menjadi tepat sasaran” ungkapnya.
 
Ketepatan sasaran pada program-program tersebut, lanjut Mirza menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanganan kemiskinan, sehingga menurutnya perlu didukung dengan data yang akurat, terus diperbarui setiap saat, dan terintegrasi secara data terpadu.  
 
“Oleh karena itu, Wakil Bupati atau Sekda selaku Koordinator Tim Penanganan Kemiskinan Daerah beserta Kepala Dinas Sosial sudah barang tentu aktif dalam memutakhirkan dan memadankan data terpadu untuk penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial,”paparnya.
 
Seperti diketahui sambung dia, kondisi keuangan daerah saat ini mengalami penurunan, sehingga untuk mengefisiensi dan penghematan anggaran dalam melakukan verifikasi dan validasi data, maka proses tersebut dapat dilakukan secara online dan offline melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.  
 
Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan berdasarkan by name by address, yang ada di SIKS-NG menjadi acuan pada pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang secara bertahap akan diintegrasikan secara luas.  
 
Terwujudnya sinergitas, komplementaritas, dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin, diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial.
 
Proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM) setiap pekon dan kecamatan harus segera di apdate pada tanggal 15 Nopember 2018, dan di serahkan ke Dinas Sosial selaku Koordinator Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM). Apabila data tersebut tidak segera di verifikasi dan validasi, maka Kementerian Sosial akan mengesahkan data lama atau Basis Data Terpadu di Tahun 2018 bahkan mungkin saja tahun 2015 bagi penerimaan Bansos di Tahun 2019. 
 
Oleh karena itu, aparat pemerintahan desa/kelurahan agar segera melaksanakan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM) ini, kepada seluruh Camat agar dapat memantau dan melaporkan sejauh mana progres verifikasi dan validasi itu dilaksanakan.
 
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Lampung Barat yang diwakili Sekretaris Dinas M.Danang Harisuseno,S.Ag.MH menambahkan, Pengenalan dan pengopersasian Aplikasi SIKS-NG ini merupakan system informasi terbaru untuk generasi yang akan datang, untuk menyusun dan membuat laporan perubahan  data  Basis Data Terpadu (BDT) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
“Untuk menangani masalah ini akan diaplikasikan data-data terbaru dengan System SIKS yang baru, yang dulunya masih manual sekarang sudah ada aplikasi baru yaitu SIK-NG. Hal ini dimaksudkan agar pelaporan cepat bergeraknya.Begitu juga dengan perubahan data yang tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka dengan program SIKS NG ini bisa  cepat dirubah.
Lebih lanjut Danang mengatakan untuk memverifikasi validasi data,  diharapkan kepada para lurah/kades dan Kasi Kesos segera menyampaikan data tersebut. Ini yang akan segera harus dilaksanakan di Tahun 2019.
 
Keterkaitan dengan hal tersebut kata Danang, pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati harus secepat nya menganggarkan anggaran keterkaitan dengan kegiatan SIKS NG pada Dinas Sosial dikarenakan ke depan proses pelaporan ini harus cepat terealisasi, dan aparatur pemerintah pekon dan kecamatan harus mengetahui program ini. 
 
Diujung laporannya , Danang mengatakan dari 514 kabupaten/kota yang ada, baru 390 kabupaten/kota yang telah melaksanakan program SIKS NG ini, dan 124 kabupaten/kota belum melaksanakan SIKS NG, 1 diantaranya  adalah Kabupaten Lampung Barat, dan ini akan dilaksanakan di 2019 jika anggarannya disetujui, katanya".

Tags: